Ketentuan Layanan - Blicicil

Syarat & Ketentuan Blicicil

Berlaku Mulai dari 1 Januari 2021

Ketentuan Layanan

Kebijakan Privasi ini adalah komitmen dari Blicicil untuk menghargai setiap data atau informasi pribadi Pengguna situs www.blicicil.com, situs-situs turunannya, serta aplikasi gawai Blicicil (selanjutnya disebut sebagai “Situs”). Mohon Pengguna membaca ketentuan Kebijakan Privasi ini dengan seksama untuk memastikan bahwa Pengguna memahami bagaimana ketentuan Kebijakan Privasi ini diberlakukan.

Dengan mengklik “Daftar” (Register) atau pernyataan serupa yang tersedia di laman pendaftaran Situs, pengguna menyatakan bahwa setiap data pribadi pengguna merupakan data yang benar dan sah, pengguna mengakui bahwa ia telah diberitahukan dan memahami ketentuan Kebijakan Privasi ini serta Pengguna memberikan persetujuan kepada Blicicil untuk memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menampilkan, mengirimkan, membuka, menyimpan, mengubah, menghapus, mengelola dan/atau mempergunakan data tersebut untuk tujuan sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Privasi.

Syarat dan Kententuan Pengajuan Blicicil Pinjam

  1. Telah terdaftar sebagai konsumen Blicicil powered by PTMega Finance
  2. Konsumen terpilih akan mendapatkan SMS/Chat penawaran dari PT Mega Finance/MegazipBlicicil
  3. KTP asli pemohon 
  4. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Blicicil atau bisa melalui booth/kantor Megazip terdekat.
  5. PT Mega Finance memiliki hak yang sah, kekuasaan dan kewenangan penuh untuk memutuskan persetujuan terhadap pengajuan Blicicil Pinjam konsumen
  6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
 

Syarat dan Ketentuan Umum

Pasal 1: Tujuan Pembiayaan dan Pokok Perjanjian

a) Pemberi Fasilitas sepakat untuk memberikan fasilitas pembiayaan pembelian Barang dengan jenis, spesifikasi dan harga sebagaimana tercantum dalam Obyek Fasilitas Pembiayaan Konsumen, dimana Pemberi Fasilitas membayarkan langsung kepada Penjual/Penyedia Barang.
b) Penerima Fasilitas menyatakan memiliki kewajiban kepada Pemberi Fasilitas sebagaimana tercantum dalam: Ilustrasi Skema Pembiayaan dan Pembayaran..
c) Penerima Fasilitas menerima fasilitas pembiayaan ini, dan Penerima Fasilitas menyetujui bahwa pencairannya dilakukan kepada penyedia Barang, setelah Penerima Fasilitas memenuhi seluruh kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

Pasal 2 : Tata Cara Pembayaran, Denda/Ganti Kerugian dan Biaya

a) Penerima Fasilitas sepakat untuk membayar kembali Hutang Pembiayaan secara tertib, teratur dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, tanpa adanya penundaan pembayaran. Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan libur nasional, maka angsuran diterima 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
b) Cara pembayaran dilakukan melalui: Outlet Payment Point yang ditunjuk, Kantor Pemberi Fasilitas atau cara lain yang disetujui oleh Pemberi Fasilitas. Segala beban biaya yang timbul akibat cara pembayaran yang dipilih Penerima Fasilitas sepenuhnya ditanggung oleh Penerima Fasilitas dan harus dibayarkan seketika lunas.
c) Pembayaran dapat menggunakan Cek/Bilyet Giro, dengan ketentuan Cek/Bilyet Giro dianggap sebagai pembayaran sah dan efektif apabila Cek/Bilyet Giro tersebut telah diuangkan atau dipindahbukukan, dan pembayaran tersebut harus dibuat atas nama Pemberi Fasilitas dan kata “pembawa” pada Cek dicoret. Perbedaan tanggal efektif penerimaan pembayaran angsuran yang melebihi jatuh tempo akan dihitung sebagai keterlambatan.
d) Pembayaran dibuktikan dengan kuitansi resmi/e-kuitansi dari Pemberi Fasilitas/outlet payment point yang ditunjuk. Pembayaran dianggap sah setelah dicatatkan dan telah efektif pada rekening milik Pemberi Fasilitas.

Pasal 3 : Ketentuan Denda dan Biaya

a) Penerima Fasilitas wajib membayar Denda atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran, yang akan ditagihkan sekaligus dan dibayarkan seketika.
b) Pemberi Fasilitas berhak untuk memungut Biaya kepada Penerima Fasilitas yang timbul kemudian akibat kesalahan Penerima Fasilitas, sebagaimana telah disepakati.
c) Penerima Fasilitas dimungkinkan untuk melakukan pembayaran dipercepat (“Pelunasan Dipercepat”)Pelunasan Dipercepat mengikuti persyaratan dan atau perhitungan Pemberi Fasilitas, dimana Penerima Fasilitas wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya, berikut biaya-biaya yang mungkin timbul (apabila ada).
d) Segala perubahan Biaya Lain-Lain akan disampaikan kepada Penerima Fasilitas dan Penerima Fasilitas dianggap menyetujui apabila tidak memberikan tanggapan sesuai jangka waktu yang diberikan.

Pasal 4 : Ketentuan Barang

a) Pemberi Fasilitas bukanlah penjual Barang, sehingga tidak bertanggung jawab atas cacat Barang saat penyerahan/pemakaian. Apabila terdapat kondisi tersebut di atas, Penerima Fasilitas dapat menuntut Pihak Penyedia Barang.
b) Barang yang dibiayai merupakan Jaminan atas pelunasan fasilitas pembiayaan ini. Apabila Konsumen tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal Wanprestasi/Cidera Janji, maka wajib menyerahkan Barang secara sukarela untuk pelunasan kewajibannya.
c) Penerima Fasilitas mengijinkan Pemberi Fasilitas/Kuasanya melihat Barang Jaminan dimanapun berada.
d) Penerima Fasilitas wajib memelihara dan menjaga Barang Jaminan, apabila terdapat kerusakan Barang Jaminan maka Penerima Fasilitas wajib untuk memperbaikinya dengan biaya yang ditanggung oleh Penerima Fasilitas sendiri.
e) Penerima Fasilitas dilarang untuk menjual/memindahtangankan/ mengalihkan, menggadaikan, mengubah kondisi dan menyewakan Barang tanpa persetujuan tertulis Pemberi Fasilitas. Tindakan Penerima Fasilitas yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melakukan tindakan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemberi Fasilitas tidak bertanggung jawab atas segala dampak hukum yang timbul akibat tindakan Penerima Fasilitas tersebut.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Para Pihak

a) Penerima Fasilitas wajib memberitahukan kepada Pemberi Fasilitas apabila terdapat perubahan terkait dengan informasi Pemberi Fasilitas temasuk perubahan status pernikahan, tempat tinggal, nomor telepon, tempat pekerjaan dan informasi lainnya yang merupakan bagian dari ketentuan pengkinian data dari Penerima Fasilitas.
b) Para Pihak sepakat bahwa seluruh pembukuan/pencatatan Pemberi Fasilitas merupakan bukti mengikat dan sempurna terhadap Penerima Fasilitas.
c) Penerima Fasilitas dengan ini menyatakan persetujuannya untuk memberikan izin kepada Pemberi Fasilitas untuk menggunakan dan menyebarluaskan data/informasi terkait identitas Penerima Fasilitas terkait untuk: Pemeriksaan dari regulator/instansi yang berwenang/pihak Bank/Lembaga Keuangan lainnya yang terkait dengan perjanjian pembiayaan ini dan atau tujuan-tujuan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
d) Pemberi Fasilitas dapat melakukan pengalihan hak atas piutang yang timbul dari Perjanjian ini (termasuk melakukan take over pembiayaan ke Bank Syariah), baik sebagian atau seluruhnya berdasarkan pertimbangan Pemberi Fasilitas. Penerima Fasilitas menyatakan persetujuan berikut memberikan kuasa kepada Pemberi Fasilitas untuk melakukan pengalihan piutang. Atas persetujuan tersebut tidak diperlukan surat kuasa khusus.
e) Bea materai dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dibayar oleh Penerima Fasilitas.
f) Penerima Fasilitas yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apa pun memberikan keterangan/ informasi menyesatkan/ tidak benar/ palsu yang dituangkan dalam dokumen, formulir pembiayaan sehingga menyebabkan kerugian Pemberi Fasilitas, maka Pemberi Fasilitas dapat melakukan langkah hukum pidana dengan mengedepankan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 6: Ketentuan dan Pernyataan Wanprestasi/Cidera Janji

a) Telah terjadi keadaan wanprestasi apabila terdapat kejadian salah satu hal di bawah ini:
  1. Penerima Fasilitas minimal lalai/ tidak memenuhi/ gagal memenuhi satu atau lebih kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
  2. Penerima Fasilitas tidak/lalai/terlambat melakukan pembayaran angsuran/membayar namun melebihi tanggal jatuh temponya.
  3. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam Perjanjian ini, antara lain: menjual/ memindahtangankan/ mengalihkan/ menggadaikan/ mengubah Barang Jaminan tanpa persetujuan dari Pemberi Fasilitas.
  4. Tidak menjaga dan merawat Barang Jaminan dengan baik yang menjadi tanggung jawab dari Penerima Fasilitas.
  5. Penerima Fasilitas tersangkut perkara pidana yang diancam hukuman di atas 5 (lima) tahun, atau Penerima Fasilitas dinyatakan pailit, harta kekayaannya disita.
b) Dengan terjadinya salah satu keadaan Wanprestasi/Cidera Janji tersebut di atas, maka: Pemberi Fasilitas memberi Surat Pemberitahuan/Surat Peringatan (I s.d Terakhir dengan jangka waktu tercantum dalam surat tersebut) kepada Penerima Fasilitas untuk segera memenuhi kewajibannya.
c) Apabila Penerima Fasilitas tidak melakukan kewajibannya meskipun telah diberi peringatan sesuai ketentuan, maka Penerima Fasilitas menyatakan diri telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Perjanjian ini.

Pasal 7: Penyerahan Barang Jaminan Secara Sukarela

a) Terhadap tindakan Wanprestasi/Cidera Janji yang telah dilakukan dan diakui Penerima Fasilitas sebagaimana tersebut di atas, maka:
  1. Pemberi Fasilitas berhak menuntut pelunasan seketika dan sekaligus lunas kepada Penerima Fasilitas, dan
  2. Apabila tidak dilunasi Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan sepakat untuk menyerahkan Barang Jaminan secara sukarela , berikut memberikan persetujuan dan kuasa kepada Pemberi Fasilitas untuk menjual/lelang Barang Jaminan dengan harga yang baik sesuai kondisinya guna melunasi seluruh Kewajiban.
b) Pemberi Fasilitas akan melakukan penjualan atas Barang Jaminan berdasarkan persetujuan dalam Perjanjian ini dari Penerima Fasilitas.
c) Hasil penjualan Barang Jaminan akan diperhitungkan sebagai pembayaran seluruh Kewajiban Penerima Fasilitas, jika terdapat kekurangan maka Penerima Fasilitas tetap diwajibkan membayar sisanya sampai dengan lunas. Namun demikian sebaliknya jika terdapat kelebihan akan dikembalikan kepada Penerima Fasilitas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dilakukan pelunasan.

Pasal 8: Jangka waktu dan Berakhirnya Perjanjian

a) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak.
b) Perjanjian Pembiayaan ini akan berakhir apabila Penerima Fasilitas telah melunasi seluruh Kewajiban berdasarkan Akad ini.

Pasal 9: Penyelesaian Sengketa

a) Segala perselisihan yang mungkin timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk memilih cara penyelesaian secara musyawarah mufakat antar Para Pihak. Jika tidak dapat diselesaikan maka Para Pihak sepakat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang telah disetujui oleh OJK, dalam hal ini adalah LAPS SJK, di mana putusan LAPS SJK bersifat final dan mengikat Para Pihak.
b) Jika tidak menggunakan LAPS SJK, maka Para Pihak sepakat menyelesaikan melalui pengadilan dengan memilih domisili hukum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 10: Keadaan Memaksa

a) Segala permasalahan yang timbul akibat adanya keadaan memaksa (force majeure) akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak.
b) Dalam hal terjadi keadaan memaksa, maka salah satu pihak wajib memberikan pemberitahuan dan menyampaikan bukti yang relevan selambatnya 7 (tujuh) hari sejak kejadian memaksa. Keterlambatan pemberitahuan dapat menjadikan tidak diterimanya pemberitahuan keadaan memaksa tersebut.

Pasal 11: Lain-lain

a) Segala sengketa atau risiko kerugian lainnya yang timbul selama Perjanjian ini berlangsung, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumentasi/Barang/Barang Jaminan, tidak akan menghalangi pelaksanaan hak dan kewajiban Para Pihak sesuai Perjanjian ini.
b) Jika terdapat pihak lain yang terkait dalam pembiayaan ini, maka:
  1. Pemberi Fasilitas berhak mewakili dengan menerima kuasa atau menunjuk wakil dengan memberi kuasa kepada Pihak Lain tersebut untuk menandatangani, mengurus serta melaksanakan segala hak, kepentingan, tanggung jawab dan kewajiban selaku Pemberi Fasilitas/yang diwakilinya.
  2. Pemberi Fasilitas berhak atas angsuran dan jaminan secara paripasu dan proposional menurut pembiayaan, sesuai hak masing-masing.
c) Semua kuasa dan wewenang yang diberikan Penerima Fasilitas kepada Pemberi Fasilitas sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. Oleh karena itu kuasa tersebut tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata selama Penerima Fasilitas belum melunasi kewajibannya/belum memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini.
d) Penerima Fasilitas memberikan kewenangan kepada Pemberi Fasilitas untuk mengungkapkan dan mengirimkan Data Penerima Fasilitas kepada Pihak Ketiga untuk keperluan pengolahan, mendapatkan data hasil olahan dan analisis sehubungan dengan permohonan pembiayaan ini yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e) Semua lampiran dan dokumen-dokumen yang turut ditandatangani dalam rangka Perjanjian ini, menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
f) Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

g)


h)

Penandatanganan perjanjian dan verifikasi identitas dilakukan secara digital dengan tandatangan dan verifikasi digital yang tersertifikasi;


Penerima Fasilitas mengizinkan Pemberi Fasilitas untuk memberikan informasi dan data Penerima Fasilitas kepada penyedia layanan Sertifikasi Elektronik rekanan Pemberi Fasilitas, dengan menyetujui syarat dan ketentuan https://privy.id/id/kebijakan-privasi dan Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik, Kebijakan Privasi, serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id.


 

Dapatkan aplikasi kami di sini